Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyoblos 3 Kali, Ketua RW Panakukkang Didakwa Bersalah

Atas pperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Syamsir Zaini,Ketua RW 06 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MakassarUlfadrian Mandalani, Syamsir dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencoblosan di tiga TPS berbeda, saat Pemilu 2019 lalu.

Atas pperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kalau pasal 516 ancaman satu tahun delapan bulan," kata JPU Ulfadrian Mandalani kepada wartawan di Pengadilan Negeri Makassar.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang  dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangaj JPU menghadirkan sekitar 8 saksi.

Ada Parade Marching Band di CitraLand City Losari, Catat Tanggalnya

Kepala Desa Tenrigangkae Maros Bayar Insentif Guru Ngaji dan PAUD

Usai pemeriksaan saksi, sidang kemudian digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Pengadilan menjadwalkan persidangan terdakwa pada Rabu besok dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelumnya Samsir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Perbuatan Syamsir dianggap memenuhi unsut dua alat bukti melakukan perbuatan pidana pemilu karena rengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari 1 kali di satu TPS / TPSLN atau lebih, 

Dimana ketua RW ini mencoblos tiga kali di TPS berbeda yakni TPS 1, TPS 2 dan 6. Itu ada bukti-buktinya untuk menguatkan dugaan itu ada Foto dan video dan diperkuat oleh keterangan saksi A. Idham Harun selaku ketua KPPS di TPS 2.

Saksi menjelaskan bahwa terdakwa sudah melakukan pencoblosan di TPS 2 , tetapi terdakwa setelah itu melakukan pencoblosan di TPS  yang lain yang jaraknya tidak jauh dari TPS 02 yang masih wilayah dari kelurahan Pandang.

Keeterangan saksi Sriyanti Arifin dan saksi Sarjan Yusuf Maamun melihat melakukan pencoblosan di TPS 01 dan TPS 06 kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukkang Kota Makassar.

Pensiun Dini Kadiskominfo Barru, Berikut Profil Syamsuddin Muhiddin Caleg Golkar Lolos ke DPRD

 Ini Aktivitas Dandim 1421 Pangkep Saat Sore Hari, Ditemani Sang Istri

Saksi membenarkan, pada saat itu di TPS 06 melihat Terdakwa Syamsir saeni masuk kedalam ke TPS 06  tanpa mengisi tanda tangan daftar hadir.

Dia langsung melakukan pencoblosan yang pada saat itu jarak saksi sekitar 4 meter, yang diketahui oleh saksi bahwa terdakwa terdaftar di TPS 02.

Sedangkan berdasarkan keterangan saksi  lain Sarjan Yusuf Maamun melihat terdakwa sedang keluar dari bilik suara.

Serta memasukkan kertas suara kedalam kotak suara di TPS 01 kelurahan  Pandang, yang diketahui oleh saksi terdakwa terdaftar di TPS 02.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 UU RI No 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Tags
Makassar
Panakukkang
Hasil Pemilu 2019
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved