Apakah Ini Hukuman Adil? Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Bui Terbukti Tipu 79 Ribu Jamaah Umrah
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada terdakwa Nursyariah Mansur istri Bos Abutours Hamzah Mamba, Kamis (21/2/2019).
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Uang jamaah umrah yang telah disetor di Abutours tidak digunakan untuk keperluan umrah.
Nursyariah Mansur, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 96 ribu calon jamaah umrah, hanya tertunduk diam.
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Usai mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/02/2019).
Ekspresi wajah terdakwa nampak pasrah setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dibantu dua hakim anggota, menjerat terdakwa vonis selama selama 19 tahun penjara.
Denny Lumban Tobing menyatakan istri CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abutours) menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah secara bersama sama dengan suaminya dan dua terdakwa lainnya.
"Mengadili terdakwa Nusryariah Mansur secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama menggelapkan dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Denny Lumban Tobing.
Selain pidana penjara 19 tahu, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, terdakwa dibebankan mengganti satu tahun kurungan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPu sebelumnya menuntut selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Hal yang memberatkan terdakwa dalam amar putusan hakim, karena perbuatan terdakwa merugikan banyak orang dan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.
Mendegar putusan hakim, terdakwa Nursyariah hanya tertunduk diam.
Tidak ada sepata katapun keluar dari mulut terdakwa saat majeli hakim meminta untuk menanggapi putusan itu.
Ekspresi wajah diperlihatkan pasrah dengan putusan yang dijeratkan majelis hakim.
Hakim lalu meminta terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang