Apakah Ini Hukuman Adil? Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Bui Terbukti Tipu 79 Ribu Jamaah Umrah
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Namun di dalam putusan hanya dijatuhi 14 tahun penjara.
JPU Bayu mengatakan menghargai apapun putusan Majelis Hakim.
Putusan yang dibacakan dipastikan sudah dipertimbangan secara konprehensif dari segala aspek.
Baca: Putra Ma’aruf Amin, Ahmad Syauqi Miliki Kebun Singkong di Jeneponto
"Kami merasa cukup puas dengan putusan Hakim. Tetapi kami masih diberi waktu untuk berpikir . Kami belum tau apakah akan banding atau apa," tuturnya.
Dalam putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa divonis hukuman berbeda beda.
Adapun pasal yang dibuktikan majelis hakim adalah pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Ini Pembelaan Istri Bos Abutours
Pekan lalu, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing, terdakwa Nusyariah Mansur terlihat menangis tersedu sedu ketika membacakan pledoi yang ditulis di atas secari kertas.
Sembari bediri, terdakwa membacakan sambil beberapa kali mengusap air mata yang menetes di pipinya.
Bahkan, sempat berhenti membacakan sejenak pledoinya karena tidak mampu menahan tangisanya.
Dalam pembelaan dibacakan, Nursyariah sempat menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jamaah yang menjadi korban penggelapan dan pencucian uang Abu Tours.
"Mungkin ini adalah garis tangan Allah, begitu banyak pelajaran. Kepada jamaah saya memohon maaf . Saya berjanji tetap akan memberangkatkan calon jamaah," kata Nursyariah.