Apakah Ini Hukuman Adil? Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Bui Terbukti Tipu 79 Ribu Jamaah Umrah
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
Setelah konsultasi, tim kuasa hukumnya pun menanggapi akan berpikir pikir atas putusan itu.
Dalam amar putusan hakim, menolak semua pembelaan Nursyariah Mansur pada pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Hakim menyebut semua unsur yang didakwakan Jaksa telah terpenuhi.
Nursyariah Mansur dianggap telah ikut secara bersama sama melakukan perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang jamaah senilai Rp 1,2 triliun.
Uang itu disebut digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, sepatu dan pembelian emas 7 Kg serta membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Jika Nursyariah divonis 19 tahun, Manager Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.
Sementara Manager Marketing Abu Tours, Haeruddin dijerat hukuman 14 tahun penjara. Putusan itu juga kuranh dari dua tahun dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.
Nursyariah Mansur mengikuti jejak suaminya yang dihukum penjara lebih dulu. Bagaimana nasib uang Jamaah umrah korban penipuan Abutours?
Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah
Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang
Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari
Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum mengambil sikap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours.
Putusan tiga terdakwa rebih rendah dari tuntutan JPU.
Tuntutan JPU terhadap Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara.

Namun pada putusan turun menjadi 19 tahun penjara.
Baca: Kapolres Tana Toraja: Kasus Polisi Narkoba Tidak Akan Kemana, Tetap Dikawal
Sedangkan Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim yang dintuntut 18 tahun.
Vonisnya turun jadi 16 penjara.
Lalu untuk Manager Marketing Haeruddin yang awalnya dituntut 16 tahun.