Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apakah Ini Hukuman Adil? Istri Bos Abutours Divonis 19 Tahun Bui Terbukti Tipu 79 Ribu Jamaah Umrah

Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap 79 ribu jamaah calon umrah Abutours bersama Bos Abutours Hamzah Mamba.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mansur AM
INSTAGRAM.COM
Bos Abutours Hamzah Mamba dan istrinya Nursyariah Mansur saat liburan di luar negeri. Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara, istrinya 19 tahun penjara setelah terbukti menipu 79 ribu jamaah umrah 

Setelah konsultasi, tim kuasa hukumnya pun menanggapi akan berpikir pikir atas putusan itu.

Dalam amar putusan hakim, menolak semua pembelaan  Nursyariah Mansur pada pledoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hakim menyebut semua unsur yang didakwakan Jaksa telah terpenuhi.

Nursyariah Mansur dianggap telah ikut secara bersama sama melakukan perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang jamaah senilai Rp 1,2 triliun.

Uang itu disebut  digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, kendaraan, tanah, sepatu dan pembelian emas 7 Kg serta membiaya unit bisninya yang tidak ada kaitanya dengan pemberangkatan para calon jamaah.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya. Jika Nursyariah divonis 19 tahun, Manager Keuangan Abu Tours divonis 16 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dari tuntutan JPU selama 18 tahun penjara.

Sementara Manager Marketing Abu Tours, Haeruddin dijerat hukuman 14 tahun penjara. Putusan itu juga kuranh dari dua tahun dari tuntutan JPU selama 16 tahun penjara.

Nursyariah Mansur mengikuti jejak suaminya yang dihukum penjara lebih dulu. Bagaimana nasib uang Jamaah umrah korban penipuan Abutours?

Baca: Soal Pengakuan Sudirman Said, Benarkah Diam-diam Temui Bos Freeport? Presiden Jokowi: Ya Biasalah

Baca: 4 Fakta Dokter Amy Ngaku Spesialis Dokter Kecantikan Ditangkap Polisi di Hotel Bone, Asal Enrekang

Baca: Lowongan Kerja BUMN - Bank BTN Cari Karyawan Lulusan S1, Cek Syarat & Daftar Online, Sisa 2 Hari

Baca: Reaksi Ria Ricis Saat Diberi Tahu Akun Youtube Di-Banned Permanen dan 10 Juta Subscriber Hilang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat belum mengambil sikap putusan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa penggelapan dan pencucian uang calon jamaah Abu Tours.

Putusan  tiga terdakwa rebih rendah dari tuntutan JPU.

Tuntutan JPU terhadap Istri CEO Abu Tours, Nursyariah Mansur selama 20 tahun penjara.

Istri bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) saat sidang penipuan uang ribuan Jamaah calon umrah
Istri bos Abutours Hamzah Mamba, Nursyariah Mansyur (tengah) saat sidang penipuan uang ribuan Jamaah calon umrah (Sanovra/tribun-timur)

Namun pada putusan turun menjadi 19 tahun penjara.

Baca: Kapolres Tana Toraja: Kasus Polisi Narkoba Tidak Akan Kemana, Tetap Dikawal

Sedangkan Manager Keuangan Abu Tours Muh Kasim yang dintuntut 18 tahun.

Vonisnya turun jadi 16 penjara.

Lalu untuk Manager Marketing Haeruddin yang awalnya dituntut 16 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved