Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Hamzah Mamba, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara: Dari Hidup Susah Hingga Gelimang Harta

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar

Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).

Hamzah Mamba dijatuhkan Vonis 20 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar denda diganti dengan 1 tahun empat bulan kurungan.

Putusan Bos Abu Tours itu dibacakan langsung Denny Lumban Tobing selaku ketua dan dua hakim anggota lainnya.

Baca: Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun, Agen Abu Tours: Keinginan Kami Berangkatkan Jamaah

Baca: PSM Makassar Tanpa Greget di Leg 1 Piala Indonesia, 2 Pemain Andalan Ini Bakal Turun di Leg 2

Terdakwa Hamzah Mamba yang duduk di hadapan Majelis Hakim, hanya bungkam dan pasrah sembari tertunduk lesu.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah akan melakukan upaya banding atas putusan itu, Hamzah Mamba hanya terdiam sampai sidang ditutup.

Dalam materi putusan Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan. Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Bos Abutours, Hamzah Mamba alias Abu Hamzah jadi buah bibir dalam satu dekade ini. Ini lantaran bisnis umrohnya melesat dengan cepat.

Harga umrah yang ditawarkan jauh dari standar. Tak pelak puluhan ribu jamaah umrah di berakatkan tiap tahunnya.

Namun diawal tahun 2018, bisnis umrahnya disorot, ini lantaran Abu Hamzah dituduh menggelapkan uang jamah.

Pendiri dan penemu bisnis umrah sistem “multi level marketing” ini dinilai telah menggelapkan uang 86.720 orang senilai Rp 1,8 triliun.

Jamaah calon umrah Abutours yang tidak diberangkatkan itu berasal dari 15 provinsi. Mereka telah menyetor uang antara Rp 12 juta hingga Rp 16 juta per orang sejak tahun 2016.

Berikut tujuh fakta tentang Hamzah dan bisnisnya:

1. Yatim Piatu Sejak Usia 9 Tahun
Hamzah dilahirkan di keluarga sederhana di Takalar tahun 1982. Hamzah yatim piatu sejak di bangku kelas 4 SD.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved