Kasus Penipuan Abu Tours
Hari Ini, CEO Abu Tours Hamzah Mamba Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan
Kasus dugaan penipuan jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (16/01/2019) hari ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang 96 ribu calon jamaah umrah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (16/01/2019) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejari Makassar rencana bakal membacakan tuntutan terhadap terhadap CEO Abu Tours Hamzah Mamba.
Pembacaan tuntutan ini setelah terdakwa terdakwa mengikuti beberapa tahapan persidangan.
Baca: Pengumuman CPNS Kemenag atau Kementerian Agama 2018 di Sini, Cek Namamu
Baca: Harga & Spesifikasi Xiaomi Redmi Note 7, Kamera 48 MP Harga Rp 2 Jutaan, Kapan Masuk ke Indonesia?
Baca: Fakta Baru Vanessa Angel Bisa Tersangka, Mucikari Ke-3 Ditahan Kenapa Mucikari Ke-4 Kabur?
Baca: Kenapa Prabowo Subianto Sebut Gaji Dokter Lebih Kecil dari Tukang Parkir? Reaksi IDI & Ali Ngabalin
Baca: Tom Holland, Pemeran Peter Parker, Bagikan Trailer Perdana Spiderman: Far from Home di Sini!
Baca: PSM vs Kalteng Putra, 26 Januari dan 3 Februari. Ini Jadwal Lengkap Laga Babak 32 Besar!
Baca: Bintang Hollywood Chris Pratt Tulis Kata Manis Saat Lamarannya Diterima Katherine Schwarzenegger
Baca: Striker Asing PSM Eero Markkanen Kaget Sambutan Suporter. Lihat Foto-fotonya Bersama Real Madrid
Mulai dari pembacaan surat dakwaan, eksepsi, replik, pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, 0emeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU (dimulai dari saksi korban hingga saksi ahli.
Dilanjutkan saksi meringankan dari terdakwa dan terakhir pada Senim lalu Pangadilan menggelar sidang periksaan terhadap terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa sebelumnya , CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba blak blakan dalam memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (14/01/2019).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainnya, menjelaskan awal resmi berdiri Abu Tours sejak 2012.
Sejak itu, perusahaan yang dipimpinya awalnya memberangkatkan sekitar 1.891 calon jamaah sejak 2012 atau tujuh tahun yang lalu.
Menurut Hamzah setiap tahun mengalami peningkatan.
Tahun 2013 kembali memberangkatkan sekitar 4.830, 2014 sekitar 10000 jamaah, 2015 26 ribu hingga 2017 sekitar 52 ribu jamaah.
Cara untuk menggaet para calon jamaah dengan cara menawarkan berbagai promo paket umrah yang lebih murah dibandingkan travel lainnya.
Harga promo paket sekitar Rp 15 juta sementara reguler sekitar Rp 20 juta lebih.
Selain itu, Hamzah juga merekrut agen dan mitra untuk membantu mendapatkan jamaah dengan perjanjian bonus dan fee setiap mendapatkan calon jamaah.
"Ketentuan fee yang didapatkan Rp 500 ribu percalon jamaah yang didaftarkan," sebutnya.