Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Kenapa Prabowo Subianto Sebut Gaji Dokter Lebih Kecil dari Tukang Parkir? Reaksi IDI & Ali Ngabalin

Pilpres 2019, Prabowo Subianto, tentang Gaji Dokter dan tukang parkir jadi bahan cerita menuai respon pengurus IDI dan Ali Mochtar Ngabalin

Editor: Mansur AM
Gerindra TV
Calon Presiden RI, Prabowo Subianto saat memaparkan visi misi dalam Pidato Kebangsaan di Jakarta Convention Center, Senin (14/1/2019). Salah satunya, Prabowo Subianto menyinggung Gaji Dokter lebih rendah dari Tukang Parkir ditanggapi Ali Mochtar Ngabalin 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernyataan Calon Presiden RI 2019, Prabowo Subianto, tentang Gaji Dokter dan tukang parkir jadi bahan cerita.

Pernyataan Prabowo Subianto tentang pendapatan dokter lebih rendah dari juru parkir menuai reaksi. 

Organisasi profesi IDI atau Ikatan Dokter Indonesia yang menaungi profesi dokter angkat bicara soal pernyataan Prabowo Subianto.

Baca: Inilah 3 Saudara Presiden Jokowi yang Sulit Telihat di TV, Adiknya Ternyata Meninggal

Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag Via Kemenag.go.id & Telegram, Buka 2 Link Pengumuman Ini!

Baca: Hotman Paris Ungkap Keganjilan Kasus Vanessa Angel, Siapa Pejabat Menjemput Pakai Mobil Innova?

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( IDI) Dr Daeng M Faqih buka suara terkait pidato calon presiden Prabowo Subianto yang menyinggung pendapatan dokter lebih rendah dibanding juru parkir.

Dilansir Kompas.com, Daeng mengaku memang tidak mengetahui berapa pastinya pendapatan yang dihasilkan juru parkir mobil.

Sebab itu, dirinya tidak dapat membandingkan dan memastikan pernyataan Prabowo tersebut.

Meski begitu, Daeng membeberkan bahwa pendapatan dokter umum yang ditugaskan di berbagai daerah masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

"Saya tidak tahu persis berapa pendapatan (juru) parkir. Yang saya tahu dari info yang disampaikan oleh teman-teman dokter di berbagai daerah, masih banyak dokter yang pendapatannya di bawah Rp 3 juta," kata Daeng kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (15/1/2019).

Daeng menjelaskan, dokter yang dimaksud adalah dokter umum dan merupakan PNS dengan golongan III A, atau yang masa baktinya di bawah lima sampai 10 tahun.

Pendapatan dokter golongan III A memiliki gaji pokok sekitar Rp 2,4 juta sampai Rp 2,7 juta dan ditambah jasa layanan dari kapitasi BPJS rata-rata sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.

"Jadi total Rp 2,9 juta sampai Rp 3,2 juta atau sekitar Rp 3,4 juta sampai Rp 3,7 juta," imbuhnya.

Jika tidak ada insentif dari Pemerintah Daerah, maka penghasilan dokter kurang dari Rp 3 juta.

Selain itu saat ini dokter umum semakin sulit untuk membuka praktik sore karena masyarakat banyak yang mengikuti BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca: Inilah 3 Saudara Presiden Jokowi yang Sulit Telihat di TV, Adiknya Ternyata Meninggal

Baca: Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenag Via Kemenag.go.id & Telegram, Buka 2 Link Pengumuman Ini!

Baca: Hotman Paris Ungkap Keganjilan Kasus Vanessa Angel, Siapa Pejabat Menjemput Pakai Mobil Innova?

Upah untuk dokter umum dengan dokter spesialis yang banyak ditemukan di perkotaan tentu saja berbeda.

Dokter spesialis memiliki penghasilan yang lebih tinggi, tapi jumlahnya pun tidak sebanyak dokter umum.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved