503 Poster dan Baliho Caleg di Bulukumpa Ditertibkan Panwascam
Mereka Panwascam bersama Anggota Satpol PP akan mencabut poster dan baliho yang menyalahi aturan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN TIMUR.COM, BULUKUMPA - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan akan menertibkan alat paraga calon anggota legislatif.
Mereka Panwascam bersama Anggota Satpol PP akan mencabut poster dan baliho yang menyalahi aturan.
Baca: Hoaks dan Ujaran Kebencian Marak di Maros, Cyber Truck Polri Intai Pelaku
Baca: Kesekolah Pakai Rakit, Anggota DPRD Jeneponto Asdin Basoddin Azis Beta Itu Memprihatinkan
Baca: Posko Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 Resmi Ditutup
Dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Bulukumpa bersana Panwaslu Kelurahan/Desa, selama masa kampanye berlangsung, terdapat 503 APK/BK jenis spanduk dan Baliho yang menyalahi aturan pemasangan. Karena itu mereka Panwascam segera menertibkannya.
"Pelanggaran didominasi karena cara pemasangannya yang tidak sesuai yang diatur dalam UU maupun PKPU tentang Kampanye. APK mereka pasang di tempat-tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya," kata Muhammad Jafar, Koordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu Kecamatan BulukumpaRabu (09/1/2019).
Baca: SNMPTN 2019 Dimulai, 15 Hal yang Harus Kamu Ketahui Jika Ingin Masuk UI, Tips Agar Lulus
Lebih lanjut disampaikan Jafar, saat ini jajaran Panwaslu Bulukumpa bersama Panwaslu Kelurahan/Desa telah memberikan tanda peringatan pada APK yang melanggar untuk ditertibkan oleh pemiliknya sebelum ditertibkan oleh Panwaslu bersama Satpol PP.
Berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018, Perihal Pengawasan Metode Kampanye, bahwa Pengawas Pemilu dapat menertibkan APK yang melanggar setelah memberikan peringatan kepada Peserta Pemilu yang melanggar.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com