Selain Kenaikan Pangkat, PNS Luwu Timur Wajib Setor Sampah Kalau Mau Urus Ini
Aturan tersebut dimulai pada pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2018.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur diwajibkan menyetor dua kilogram sampah sebagai syarat kenaikan pangkat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid kepada TribunLutim.com, Senin (8/1/2018).
Baca: PNS Luwu Timur Mau Naik Pangkat? Lakukan Ini
Baca: Ada PNS Luwu Timur Dimutasi Ogah Pindah
"InsyaAllah, ke depannya akan diterapkan juga untuk proses pengusulan cuti PNS dan kenaikan gaji berkala," kata mantan camat Mangkutana dan Wotu ini.
Rencananya, aturan tersebut dimulai pada pengusulan kenaikan pangkat periode 1 April 2018. Sebelumnya, Kamal mengatakan syarat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur.
Tujuannya lainnya agar PNS juga turut andil dalam menjaga lingkungannya tetap bersih dari sampah.(*)