Ada PNS Luwu Timur Dimutasi Ogah Pindah
Romi RS adalah seorang perawat dan istrinya Sukmawati adalah bidan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mutasi PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, Sulawesi Selatan, untuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) Romi RS dan Sukmawati, menuai sorotan.
Suami istri itu dimutasi dari Puskesmas Burau pada 14 Juli 2016.
Mutasi tersebut berdasarkan SK Bupati Luwu Timur Nomor : 820/15/BKPPD yang ditandatangani oleh wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Dalam SK tersebut, Romi RS dimutasi ke Pustu Parumpanai, Kecamatan Wasuponda dan istrinya Sukmawati dipindahkan ke Pustu Lakawali, Kecamatan Malili.
Romi RS adalah seorang perawat dan istrinya Sukmawati adalah bidan.
Sampai hari ini suami istri tersebut belum pernah melapor atau melaksanakan tugas di tempat mereka dimutasi.
Keduanya tetap bertahan di Puskesmas Burau, tanpa ada teguran Bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian.
"Hal ini mengundang reaksi dari sejumlah kalangan utamanya PNS yang juga pernah terkena mutasi," kata salah seorang PNS kepada TribunLutim.com, enggan namanya disebutkan, Kamis (25/8/2016).
"Kami menganggap bahwa Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur bertindak diskriminatif kepada PNS."(*)