Ternyata Bisnis Ustad Yusuf Mansur Ilegal, Padahal Member Banyak. Tak Berizin Berarti Haram Dong?
Paytren juga membantu membuka peluang usaha bagi masyarakat Indonesia dan dunia.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah beroperasi lama, ternyata bisnis yang dikelola Ustad Yusuf Mansur, Paytren, kini dibekukan Bank Indonesia.
Apakah bisnis Paytren haram karena tidak memenuhi regulasi Bank Indonesia?
Baca: Diungkap Prilly Latuconsina, Resepsi Hari Minggu Ternyata Ini Sifat Asli Laudya Cynthia Bella
Selain paytren, izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shoppee, dan BukaLapak, sudah dilarang sementara (suspend) oleh Bank Indonesia (BI). Paytren adalah layanan isi ulang (top up) uang elektronik yang dilakukan oleh perusahaan yang pimpin dai merangkap konsultan bisnis, Yusuf Mansur.
Berdasarkan situs resminya, Paytren mengklaim sebagai sebuah peluang bisnis yang revolusioner.
Baca: TERPOPULER: Raisa Kok Item Pulang Bulan Madu dan Menu Makanan Prabowo dan Live Streaming
"Kalau teman-teman ingin bayar listrik, air, pulsa, bayar-bayaran rumah tangga, pribadi, sampai nanti ke sekolah belanja, dan pengeluaran macem-macem dah. Maka menjadi anggota Paytren menjadi wajib! Sebab nanti sambil bayar, malah dapet duitnya," jelas Ustad Yusuf Mansuf, Presiden Director PT Veritra Sentosa Internasional seperti yang dikutip dalam situs resminya.
Baca: SKD CAT CPNS Gelombang 2 – Pelamar Sabar Yah, BKN Belum Rilis Jadwal Tes SKD CAT Karena Ini
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaran Uang Elektronik, penerbit uang elektronik wajib mendapatkan izin dari BI jika floating fund mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Punky Purnomo Wibowo, Direktur Program Elektronifikasi dan Inklusi Keuangan BI kepada KONTAN.co.id bilang, ada beberapa pertimbangan regulator sebelum memberikan izin uang elektronik ini.
"Sebelum memberikan izin penerbit uang elektronik ke e-commerce, BI akan memastikan keamanan IT terjaga dengan baik," kata Punky di Jakarta, Jumat, (22/9/2017) lalu.
Pertimbangan lain adalah ketersediaan tim audit independen. Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.
Reaksi Yusuf Mansur
Komisaris Utama Paytren Ustaz Yusuf Mansyur menegaskan tidak semua layanan pembayaran Paytren dibekukan oleh Bank Indonesia.
Menurut dia, layanan Paytren yang dibekuan hanya terkait penghimpunan uang elektronik atau e-money.
