PT Jasa Rahardja Abaikan Klaim Pasien Kecelakaan, RSUD Andi Makkasau Rugi Puluhan Juta
Dalam aturan pasien kecelakaan lalu lintas menjadi tanggungjawab Jasa Rahardja sebagai penanggung pertama dan BPJs Kesehatan sebagai penanggung kedua.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau mengalami kerugian dalam penanganan pasien kecelakaan lalu lintas pasalnya tidak ditanggung Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melainkan menjadi tanggung jawab PT Jasa Rahardja.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Diretur RSUD Andi Makkasau Bidang Pelayanan, dr Renny Anggraeny Sari, Rabu (8/3/2017).
Baca: Ini Respon Jasa Raharja Mamuju Sulbar Soal Tambahan Santutan Korban Laka Lantas
"Rp 42 juta tidak dapat ditagih ke BPJS Kesehatan karena pasiennya kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak melaporkan dirinya kepada Jasa Rahardja,"jelasnya.
Renny mengatakan, dalam aturan pasien kecelakaan lalu lintas menjadi tanggungjawab Jasa Rahardja sebagai penanggung pertama dan BPJs Kesehatan sebagai penanggung kedua.
"Dampaknya rumah sakit terancam mengalamin kerugian karena klaim tidak terbayarkan,"ungkap Renny.
Baca: Begini Cara Mencairkan Dana Santunan di Jasa Raharja Pinrang
Ia pun menjelaskan kedepannya pihaknya akan lebih teliti dengan tetap memberikan pelayanan kesehatan sekaligus memberikan pemahaman agar mengikuti prosedur yang ada khususnya kasus kecelakaan lalu lintas.
Tanggungan pasien kecelakaan lalu lintas yang menjadi kewajiban Jasa Rahardja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016.
Baca: 2014-2016, Jasa Raharja Bone Santuni Korban Laka Lantas Rp 24,4 Miliar
Isinya pasal 25 ayat point F mengatakan bahwa untuk kasus kecelakaan lalu lintas penanggung pertama pihak Jasa Rahardja meskipun yang bersangkutan memiliki kartu BPJS.
Sementara itu, salah satu warga Parepare, Kasman menjelaskan, jika seharusnya Jasa Rahadja sudah menjemput dengan membuka posko seperti BPJS Kesehatan disejumlah rumah sakit untuk mengakomodir masalah pasien kecelakaan lalu lintas ini.
"Jangan enak-enak terus terima klaim yang tertuang dalam pajak kendaraan sementara kewajibannya tidak dipenuhi,"jelasnya.(*)