Begini Cara Mencairkan Dana Santunan di Jasa Raharja Pinrang
Ia menjelaskan, pencairan dana santunan itu tidak berlaku untuk kendaraan pribadi yang terlibat lakalantas tunggal.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Penanggung Jawab bagian Jasa Raharja Samsat Pinrang, Buana Sumarsono membeberkan mekanisme pencairan dana santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Ia menuturkan, syarat utama pencairan dana tersebut adalah harus memiliki laporan resmi dari pihak kepolisian.
"Baik untuk korban lakalantas yang luka-luka maupun meninggal dunia," tutur Buana saat ditemui TribunPinrang.com di kantornya, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu (22/2/2017).
Ia menjelaskan, pencairan dana santunan itu tidak berlaku untuk kendaraan pribadi yang terlibat lakalantas tunggal.
"Jadi untuk kendaraan pribadi, harus melibatkan dua kendaraan atau lebih. Namun khusus untuk kendaraan umum, tetap bisa berlaku meskipun kecelakaan lalu lintasnya bersifat tunggal," jelas Buana.
"Intinya punya laporan polisi dan masuk dalam kategori di atas," tambahnya.
Buana mengatakan, pihaknya tak tahu menahu soal data warga yang telah menerima santunan Jasa Raharja.
"Kami hanya menginput data ke kantor perwakilan Jasa Raharja Parepare. Jadi, data lengkap hanya bisa diperoleh di sana," pungkasnya.
Dana santunan Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk korban luka-luka.