Ini Respon Jasa Raharja Mamuju Sulbar Soal Tambahan Santutan Korban Laka Lantas
Santunan untuk meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat dan laut, yang sebelumnya Rp 25 juta bertambah menjadi Rp 50 juta.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNTIMUR.COM, MAMUJU – Jasa Raharja Kabupaten Mamuju, telah menerima informasi dari Kementerian Keuangan terkait tambahan biaya santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut.
Hal itu disampaikan Kepala Penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Kabupaten Mamuju, Anung Sigit Priyono, saat ditemui di kantornya, Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (23/2/2017)
"Kami sudah menerima informasi itu, rencananya akan diberlakukan per tanggal 1 Juni mendatang, tetapi kami belum menerima perubahan aturan itu secara resmi," kata Anung Sigit, kepada TribunSulbar.com.
"Kami juga belum menerima teknis standar operasional pemberlakuannya," ujar pria kelahiran Jawa Tengah itu.
Dalam aturan baru, santunan untuk meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat dan laut, yang sebelumnya Rp 25 juta bertambah menjadi Rp 50 juta.
Sementara korban luka-luka yang sebelumnya mendapatkan santunan sebanyak Rp 10 juta, kini menerima Rp 25 juta.
"Banyak manfaat tambahan dalam peraturan baru tersebut, misal biaya ambulance bagi korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut yang sebelumnya tidak dibayarkan, nanti akan dibayarkan," tutur Anung.(*)