Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Wajo Andi Rosman Sanksi ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Bupati Wajo, Andi Rosman. Ia meminta jajarannya tak gunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran. 

Ringkasan Berita:
  • PNS Wajo dilarang pakai kendaraan dinas selama mudik
  • Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi

 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Bupati Wajo, Sulawesi Selatan, Andi Rosman meminta jajarannya tak gunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.

Aturan itu berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo.

Sebab, tegas Andi Rosman kendaraan dinas merupakan fasilitas negara, hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

"Sekali lagi, kendaraan dinas bukan milik pribadi, dan itu hanya bisa digunakan saat kepentingan kedinasan," ujarnya saat ditemui Tribun-Timur.com di Rumah Jabatan, Jl Veteran Sengkang, Minggu (15/3/2026).

Lanjut, kata dia penggunaan fasilitas negara wajib dilakukan secara tanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak sampai di situ, pihaknya juga bakal melakukan pengawasan terhadap penggunaan ke daratan dinas selama masa libur lebaran.

"Tentu, pengawasan dilakukan guna mencegah ASN menyalahgunakan fasilitas negara," paparnya.

Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi.

"Apalagi jika ada laporan dari masyarakat, maka sanksi akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Dirinya juga mengajak Aparatur Sipil Negara ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran.

"Ayo kita sama-sama mengawasi penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran, sekali lagi itu tidak boleh," ucap Andi Rosman.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maupun kepentingan pribadi. 

Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa khusus operasional

Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved