Bupati Wajo Andi Rosman Sanksi ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran
Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Bupati Wajo, Andi Rosman. Ia meminta jajarannya tak gunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran.
Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya.
“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga melarang ASN maupun pejabat negara menerima gratifikasi Lebaran. Jika ada pihak yang memberikan gratifikasi maka harus dikembalikan.
Namun, jika tidak dapat langsung mengembalikan, pemberian itu bisa dilaporkan ke laman resmi KPK gol.kpk.go.id atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi lagi.
Baca Juga
| Deretan Tokoh dan Pengurus di Harlah ke-92 GP Ansor Sulsel |
|
|---|
| Tangis Haru Keluarga Saksikan 386 JCH Wajo Naik 13 Unit Bus Borlindo ke Asrama Haji Sudiang Makassar |
|
|---|
| Andi Calle Paramata Calon Haji Tertua Asal Wajo Sulsel, Usia 95 Tahun Berangkat Tanah Suci |
|
|---|
| Wajo Go International: 20 Pengusaha Boyong Sutera dan Produk Lokal ke Hongkong |
|
|---|
| Alasan Masjid Tua Tosora Wajo Jadi Pusat Harlah 92 Tahun GP Ansor Wilayah Sulsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260315-Andi-Rosman-3.jpg)