Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Wajo Andi Rosman Sanksi ASN Pakai Mobil Dinas Mudik Lebaran

Bagi ASN yang terpantau menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenakan sanksi

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
Bupati Wajo, Andi Rosman. Ia meminta jajarannya tak gunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik lebaran. 

Menurut dia, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi menyalahi peruntukannya. 

“Kan bisa jadi kemudian ya ada hal-hal yang tidak kita inginkan, ini kan nantinya kan bisa berdampak pada BMN ataupun BMD dari kendaraan-kendaraan tersebut,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga melarang ASN maupun pejabat negara menerima gratifikasi Lebaran. Jika ada pihak yang memberikan gratifikasi maka harus dikembalikan. 

Namun, jika tidak dapat langsung mengembalikan, pemberian itu bisa dilaporkan ke laman resmi KPK gol.kpk.go.id atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi. 

“Ini untuk memitigasi cikal bakal adanya konflik kepentingan sehingga memang KPK mengimbau sejak awal,” kata Budi lagi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved