Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Open House Lebaran 2026

Warga Wajo Bisa Silaturahmi, Bupati dan Wabup Bakal Open House di Hari Lebaran

Bupati Wajo Andi Rosman dan Wakil Bupati dr Baso Rahmanuddin memastikan akan menggelar open house atau halalbihala.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com
OPEN HOUSE - Bupati Wajo Andi Rosman (kiri) dan Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin (kanan). Keduanya dipastikan akan menggelar open house atau halalbihalal di rumah jabatan masing-masing saat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mendatang di Sengkang, Kabupaten Wajo. 

Kebijakan ini bertujuan memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, para kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Tito, kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran.

Beberapa langkah yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran, melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi daerah, hingga memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri.

Tito menegaskan kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting agar dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri yang sudah diterbitkan untuk tanggal tersebut agar dilakukan pembatalan atau penundaan maupun penjadwalan ulang,” ujarnya.

Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved