Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

PCNU Wajo: Yaqut Cholil Bukan Pengurus NU

Lanjut, kata terlebih Eks Menteri Agama era Presiden Jokowi itu bukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/M. Jabal Qubais
KORUPSI HAJI - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Wajo, Samsul Bahri. Dirinya memilih irit bicara atas penetapan tersangka kasus korupsi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil (kanan), Minggu (11/1/2026) 

TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wajo memilih irit bicara atas penetapan tersangka kasus korupsi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil, Minggu (11/1/2026)

"Saya pribadi tidak punya kompetensi menanggapi," kata Samsul Bahri, Ketua PCNU Wajo saat dihubungi Tribun-Timur.com kala dirinya sedang menuju Malili, Luwu Timur, belum lama.

Lanjut, kata terlebih Eks Menteri Agama era Presiden Jokowi itu bukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Dia (Yaqut Cholil) bukan pengurus NU, begitu," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (9/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji 20.000 jemaah yang diduga diperjualbelikan.

Perjalan Korupsi Kuota Haji

Kasus korupsi kuota haji menghebohkan setelah pemeriksaan pertama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas oleh KPK, Kamis 7 Agustus 2025.

Yaqut diperiksa sehubungan dengan perannya saat itu sebagai Menteri Agama

Sementara dugaan korupsi ini terjadi untuk kuota haji tahun 2023-2024.

Saat itu Yaqut menjabat sebagai menteri agama. 

Tak hanya sekali, Yaqut kembali dipanggil KPK Senin 1 September 2025.

Sebelumnya KPK menyebut, negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved