Kekerasan Seksual
LBH Makassar Desak Polres Wajo Tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Tersangka Pelecehan Seksual
LBH Makassar desak Polres Wajo tetapkan eks Komisioner Bawaslu inisial HO sebagai tersangka pelecehan seksual. Korban depresi berat.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
LBH juga meminta jaminan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban selama proses hukum berjalan.
“Seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk relasi kuasa antara pelaku dan korban, serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali,” paparnya.
“Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Di balik setiap prosedur tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” pungkasnya.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho, mengaku punya alasan belum menetapkan HO sebagai tersangka.
“Belum, masih lidik. Kami sudah periksa ahli, juga belum memenuhi unsur,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025) malam.
“Ini masih kami dalami niatnya, jangan sampai ada kesalahan,” sambungnya.
Sebelumnya, oknum Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO resmi mengundurkan diri.
Pengunduran diri HO dibenarkan Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi, saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (17/9/2025).
“Iya, sudah mengundurkan diri dan resmi tidak jadi Komisioner sesuai keputusan Bawaslu RI,” ujar Andi Wandi, sapaan akrabnya.
“Suratnya sudah keluar, tapi kami konfirmasi dulu ke Bawaslu Provinsi apakah bisa disebarkan atau tidak,” tambahnya.
HO mengundurkan diri setelah dilaporkan rekan kerjanya, perempuan inisial SH, atas dugaan pelecehan seksual.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Wajo pada 17 Juni 2025.
“Iya, awal kejadian tahun 2023. Terakhir saya dilecehkan awal 2025. Saya laporkan karena sudah resah dan harus bicara ke publik,” papar SH.
Saat ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah melayangkan surat panggilan kepada pengadu.
Surat bernomor 2535/PS.DKPP/SET-04/IX/2025 memanggil Saddang Husain menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang KPU Sulsel, Jl A.P. Pettarani No 102, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat 26 September 2025 pukul 09.00 WITA. (*)
| Remaja di Sidrap Ngaku Dirudapaksa dan Disekap 3 Hari, Pelaku DPO |
|
|---|
| Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri |
|
|---|
| Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
|
|---|
| Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
|
|---|
| 6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.