TOPIK
UMK Makassar
-
UMK Makassar 2023 Diprediksi Naik, Pemkot Harap Perusahaan Tak PHK Karyawan
Rencananya, Pemkot Makassar akan menetapkan UMK pada Jumat (3/11/2022).Nielma menyampaikan, UMK Makassar sudah dipastikan mengalami kenaikan.
-
Diumumkan 3 Desember, Pemkot Makassar Pastikan UMK 2023 Naik
Itu sejalan dengan nilai Upah Minimum Provinisi (UMP) Sulawesi Selatan yang mengalami kenaikan 6,9 persen.
-
Pemkot Makassar Masih Bingung Tentukan UMK
Penetapan UMK ditunda sesuai instruksi dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.
-
Mengacu Pada UMP Sulsel, UMK Makassar Naik 2%, Segini Besarannya
Dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, sebesar Rp 3.255.403. Jumlah ini naik 2% atau sebesar Rp 63.831.