Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar

Mengacu Pada UMP Sulsel, UMK Makassar Naik 2%, Segini Besarannya

Dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, sebesar Rp 3.255.403. Jumlah ini naik 2% atau sebesar Rp 63.831.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AM IKHSAN
Kepala Dinas Ketengakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan - Mengacu Pada UMP Sulsel, UMK Makassar Naik 2% 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, sebesar Rp 3.255.403.

Jumlah ini naik 2% atau sebesar Rp 63.831, dari UMK sebelumnya yaitu Rp 3,191,572.

"Penetapan UMK kota Makassar naik 2% dari jumlah sebelumnya, sebesar Rp 3.255.403, atau Rp 63.831," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Irwan Bangsawan, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya penetapan angka 2% ini mengacu pada dua hal, yaitu penetapan upah provinsi, dan pertimbangan dari pihak serikat, maupun Apindo.

"Pertama kami mengacu pada penetapan upah provinsi yang juga ditetapkan 2% dan kami tidak pernah berada diatas angka yang ditetapkan provinsi, atau dalam hal ini Dewan Pengupahan Provinsi. Kedua adalah karena pertimbangan lainnya, yang disarankan oleh dewan pengupahan, pihak serikat maupun Apindo," jelasnya.

Namun, pihaknya masih akan melakukan pertemuan dengan dewan pengupahan, untuk mendisukusikan terkait struktur skala upah.

Atau pemberian upah kepada karyawan dengan jenjang pendidikan, dan yang sudah bekerja selama priode waktu tertentu.

"UMK ini harus ditindak lanjuti dengan melakukan diskusi terkait struktur skala upah. Maksudnya itu, ini khusus bagi karyawan yang sudah bekerja lebih 1 tahun, tentu itu harus dibicarakan juga. Karena UMK itukan hanya untuk yang nol tahun," jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya akan bermohon ke wali kota serta gubernur untuk meminta tanda tangan persetujuan, dari kenaikan upah yang telah disepakati.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved