Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMK Makassar

Pemkot Makassar Masih Bingung Tentukan UMK

Penetapan UMK ditunda sesuai instruksi  dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
Tribun-Timur.com/Siti Aminah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar belum bisa menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK). Hal itu mengingat belum adanya ketentuan dari Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan. 

Penetapan UMK ditunda sesuai instruksi  dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP tahun 2023.

Batas penentuan UMP ditetapkan sebelum 28 November 2022.

Sementara UMK paling lambat 7 Desember mendatang.

Koordinator Bidang Perselisihan dan Hubungan Industrial, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya menyampaikan,  rencananya penetapan UMK dilakukan pada 1 atau 2 Desember mendatang.

Ia mengaku, rapat pembahasan UMK sempat molor karena adanya perubahan formula perhitungan.

"Jadi kita belum bisa ancang-ancang (nilai UMK), mesti rapat dulu, dari kota kan hanya rekomendasi hasil rapat direkomendasi ke wali kota dan direkomendasi ke Gubernur nanti ditetapkan," jelasnya.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar baru akan melakukan rapat atau pembicaraan secara internal untuk membahas pertemuan dengan Dewan Pengupahan Makassar. 

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makasar, Nielma Palamba mengaku banyak perbedaan tanggapan di masyarakat.

Khususnya kalangan buruh yang menginginkan adanya penambahan UMK sebesar 10 persen.

Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Makassar menginginkan kenaikan tak sampai 5 persen berpedoman pada perhitungan PP 36.

"Makassar belum menetapkan UMK, kami harus rapatkan dengan Dewan Pengupahan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Kemenaker," ujarnya.

Mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penentuannya berdasarkan produktifitas kerja.

Juga perlu komunikasi dengan Dewan Pengupahan agar tidak merugikan pekerja maupun pengusaha. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved