TOPIK
Tersangka Pengadaan Bibit Kakao
-
Kajari Luwu Andi Usama Harun menjelaskan, ketiga tersangka terbukti bersalah dalam pengadaan bibit kakao di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua.
-
Kejari Luwu mengungkap modus kasus korupsi pengadaan bibit kakao program READSI Dinas Pertanian.
-
Ketiga orang ditetapkan tersangka yaitu Direktur CV Marga Sejahtera berinisial IK, penangkal bibit kakao berinisial TW, dan PNS Dinas Pertanian UB.