Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Pengadaan Bibit Kakao

Breaking News: Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Kakao Dinas Pertanian Luwu

Ketiga orang ditetapkan tersangka yaitu Direktur CV Marga Sejahtera berinisial IK, penangkal bibit kakao berinisial TW, dan PNS Dinas Pertanian UB.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAUKI
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Andi Usama Harun bersama Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Deni saat melakukan Press release Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka kasus pengadaan bibit kakao di Luwu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan bibit kakao di Dinas Pertanian Luwu.

Ketiga orang ditetapkan tersangka yaitu Direktur CV Marga Sejahtera berinisial IK, penangkal bibit kakao berinisial TW, dan PNS Dinas Pertanian berinisial UB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Andi Usama Harun menerangkan, korupsi pengadaan kakao dilakukan tersangka di tahun 2020 silam.

Setelah dilakukan penyidikan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya bekerja sama dalam penyediaan bibit kakao di Kelurahan Noling, Kecamatan Bua dan Ponrang, Kabupaten Luwu.

"Modusnya Direktur CV Marga Sejahtera IK sebagai direktur bertanggung jawab atas kontrak yang ia buat," ujar Usama Harun, Kamis (29/12/2022).

"Pandangan penyidik penyediaan bibit dilakukan secara manipulatif, ada beberapa bibit kakao yang tidak sesuai dengan kontrak," sambungnya.

Andi Usama menambahkan, tersangka kasus pengadaan kakao Dinas Pertanian Luwu dimungkinkan bertambah.

Karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Kemungkinan ada tersangka baru selain tiga orang ini. Itu kan dinamis berkembang. Ketika dilakukan penyidikan, terus mengarah ke oknum lain bisa saja mengarah ke tersangka baru," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved