TOPIK
Siswi di Pinrang Dikeroyok
-
Kendati, Lailong tetap menyerahkan ke pihak yang berwajib untuk menyelesaikan kasus anaknya secara hukum.
-
Unit PPA Polres Pinrang menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan kaset CD.
-
"Besar kemungkinan, pihak keluarga korban mendapat tekanan dan intervensi dari pihak luar, yang mencoba turut campur dalam kasus ini," katanya.
-
"Setelah pengeroyokan itu anak kami sering sakit-sakitan. Makanya kami mau periksa," kata I Bolong kepada tribunpinrang.com.
-
Sidak dalam rangka menyikapi maraknya tindak pidana yang pelaku dan korbannya sesama pelajar.
-
Akbar Faisal juga berpesan tidak hanya pelaku yang ditindak, tetapi upaya pemulihan mental dan psikologis korban turut diperhatikan.
-
Saat ini pihak penyidik masih memakai pasal 170 yakni penganiayaan dilakukan secara bersama-sama kepada korban
-
Gafur berharap ketiga perempuan itu dijerat pasal UU perlindungan anak karena korbanya adalah anak.
-
Sedangka EN yang merupakan ibu rumah tangga, dijerat UU Pasal 56 KUHP tentang pembantu kejahatan, "dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun."
-
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel, Irman Yasin Limpo langsung mengirimkan tim ke Pinrang.
-
Soal pelaku lainnya, SL (15) dan RN (17), yang menurut polisi adalah siswi SMKN di Pinrang, tak dibantah Rudi.
-
Pelaku dijemput Unit Resmob dan Unit PPA Polres Pinrang dari Kantor Polsek Duampanua, Minggu (20/11/2016) sekitar pukul 20.00 Wita.
-
"Saat kejadian, salah seorang rekan pelaku sempat merekam kejadian itu, hingga tersebar di berbagai media sosial."