Siswi di Pinrang Dikeroyok
LBH APIK: Pengeroyok Siswa SMP di Pinrang Harus Dihukum Berat
Gafur berharap ketiga perempuan itu dijerat pasal UU perlindungan anak karena korbanya adalah anak.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIk) Makassar menyayangkan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Pinrang, Kelurahan Data'e, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Kepolisian diminta menindak pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya.
Tindakan ketiga perempuan yang diduga sebagai pelaku seperti dalam video beredar dimedia sosial dianggap tidak manusiawi.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena di satu sisi anak adalah korbannya, disatu sisi pelakunya adalah oknum guru. semua pelaku penganiayaan harus menjalani konsekuensi hukumnya termasuk penganiayaan secara bersama-sama,"kata Abdul Gafur selaku anggota LBH APIK Makassar.
Melihat perbuatan pelaku, Gafur berharap ketiga perempuan itu dijerat pasal UU perlindungan anak karena korbanya adalah anak.
"Paling tidak ini pelajaran buat pelaku dan masyarakat indonesia, bahwa kekerasan tidam pernah dibenarkan, termasuk main hakim sendiri,"tegasnya.
Tindak kekerasan yang dialami Riska alias Aska (16) dengan cara diborongi tiga orang pelaku masing, SV, ND dan RN. Korban ditendang, sampai membuka baju korban hingga telanjang dada. (*)