Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siswi di Pinrang Dikeroyok

Kejari Tahan 3 Tersangka Penganiaya Riska di Rutan Kelas IIB Pinrang

Unit PPA Polres Pinrang menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan kaset CD.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ilham Mangenre
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Empat pelaku pelaku penganiayaan terhadap Riska: Nelda, Ranhy, Selvi, Eni (kiri ke kanan), di Markas Polres Pinrang, Minggu (20/11/2016) malam 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menahan tiga tersangka penganiaya siswi Riska (16) di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.

Ketiga tersangka berinisial NL (18), HN (17), dan SV (15).

"Setelah berkas dinyatakan P21, para tersangka kami tahan untuk menunggu keputusan selanjutnya," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Pinrang, Achmad Attamimi, kepada TribunPinrang.com, Selasa (6/12/2016).

"Penahanan itu selama  lima hari kedepan," Achmad menambahkan.

Baca juga: Korban Pengeroyokan Riska Dikabarkan Damai dengan Pelaku

Unit PPA Polres Pinrang menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan kaset CD yang berisi rekaman kejadian. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved