Siswi di Pinrang Dikeroyok
Kejari Tahan 3 Tersangka Penganiaya Riska di Rutan Kelas IIB Pinrang
Unit PPA Polres Pinrang menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan kaset CD.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ilham Mangenre
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Empat pelaku pelaku penganiayaan terhadap Riska: Nelda, Ranhy, Selvi, Eni (kiri ke kanan), di Markas Polres Pinrang, Minggu (20/11/2016) malam
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menahan tiga tersangka penganiaya siswi Riska (16) di Rutan Kelas IIB Pinrang, Kecamatan Mattiro Bulu.
Ketiga tersangka berinisial NL (18), HN (17), dan SV (15).
"Setelah berkas dinyatakan P21, para tersangka kami tahan untuk menunggu keputusan selanjutnya," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Pinrang, Achmad Attamimi, kepada TribunPinrang.com, Selasa (6/12/2016).
"Penahanan itu selama lima hari kedepan," Achmad menambahkan.
Baca juga: Korban Pengeroyokan Riska Dikabarkan Damai dengan Pelaku
Unit PPA Polres Pinrang menyerahkan ketiga tersangka dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam aksi kekerasan itu dan kaset CD yang berisi rekaman kejadian. (*)
Berita Terkait