TOPIK
Santriwati Maros Dilecehkan
-
Praperadilan ini ditempuh sebab mereka menilai penetapan tersangka dan penahanan Abdul Haris oleh kepolisian Polres Maros tidak sesuai prosedur.
-
Mereka membantah tuduhan pencabulan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.
-
Abdul Haris bantah tudingan melecehkan 20 santriwati. Kuasa hukumnya rencanakan ajukan praperadilan untuk uji prosedur penetapan tersangka.
-
Pimpinan Pondok Pesantren, Muhammad Arif, juga menyesalkan tindakan dari oknum guru tersebut.
-
Kemenag Maros ungkap lokasi pelecehan terhadap 20 santriwati di Pesantren Hj Haniah. Kejadian ini terungkap setelah mediasi gagal.
-
Abdul Haris (40), guru di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan resmi ditahan
-
Kasus pelecehan seksual di pesantren Simbang membuat anggota DPRD Maros geram. Mereka mendesak agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
-
AH oknum guru Ponpes di Maros bakal ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual hari ini, Kamis (5/12/2024).
-
Polres Maros akan menetapkan AH oknum guru Ponpes sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual hari ini.
-
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 4 November lalu.
-
Namun, dari 20 korban tersebut hanya satu orang akhirnya melaporkan insiden tersebut ke polisi.
-
Terlapor yang merupakan ustaz di pesantren tersebut diduga melakukan pelecehan seksual saat korban bersama seorang temannya.