TOPIK
Makassar PPKM Level 3
-
Pemkot Makassar pun saat ini menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
-
Tempat Hiburan Malam, kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen dengan jam operasional hingga 21.00 Wita.Edaran ini diteken langsung Wali Kota Makassar
-
Penyebaran virus Corona semakin tinggi, hal itu dibarengi dengan perubahan status PPKM level 3 Makassar.
-
Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022
-
Secara umum, hanya kapasitas penonton yang berubah. Aturan lainnya yang sebelumnya tercantum dalam PPKM level 2 Makassar masih tetap sama.
-
Akan tetapi, mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan lainnya tetap beroperasi. Jam operasional tetap sama, dari pukul 10.00 hingga 21.00 Wita.
-
Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, level 3, 2 dan 1