Makassar PPKM Level 3
Makassar Berlakukan PPKM Level 3, Disdik: Pembelajaran Tatap Muka Tetap Jalan
Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar mengeluarkan edaran terkait pembelajaran di satuan pendidikan lingkup Kota Makassar.
Edaran tersebut bernomor 0661/S.Edaran/Umkep/II/2022.
Hal itu menyikapi adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmedagri) baru yang menetapkan Makassar sebagai daerah dengan status PPKM level 3.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas masih tetap dilakukan.
"PTM terbatas masih diterapkan," ucapnya Selasa (15/2/2022).
Aturan PTM kata Muhyiddin merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan mulai Januari 2022.
Semua satuan Pendidikan pada level 1, 2 dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas.
Pengaturan kapasitas peserta didik, dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2
pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan Pendidikan.
"Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota," katanya.
Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada Lavel 3 diterapkan kapasitas 50 persen.
Kurang lebih 18 siswa setiap sesi diseluruh hari sekolah dan maksimal 4 jam sehari.
"Itu didasarkan pada kondisi vaksin guru dan tenaga kependidikan saat ini telah
mencapai 94 persen lebih," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan PTMT wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Ketat.