Makassar PPKM Level 3
Makassar Berlakukan PPKM Level 3, ini Aturan Baru Saat Nonton di Bioskop
Secara umum, hanya kapasitas penonton yang berubah. Aturan lainnya yang sebelumnya tercantum dalam PPKM level 2 Makassar masih tetap sama.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PPKM Level 3 Makassar mulai berlaku hari ini, Selasa (15/2/2022).
Kebijakan ini bakal berlaku selama dua pekan hingga 28 Februari mendatang.
Dalam perubahan level PPKM ini, sektor-sektor semakin diperketat aktivitasnya, termasuk bioskop.
Kapasitas bioskop kini dibatasi, hanya diisi maksimal 50 persen pengunjung.
Sementara saat PPKM level 2, pengunjung bioskop diberi kelonggaran dengan kapasitas 75 persen.
Secara umum, hanya kapasitas penonton yang berubah. Aturan lainnya yang sebelumnya tercantum dalam PPKM level 2 Makassar masih tetap sama.
Misalnya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Selanjutnya, anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Lalu, restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar Zainal Ibrahim mengatakan, dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 sudah jelas bagaimana aturan-aturan PPKM Level 3.
Makassar nantinya akan mengacu pada Inmedagri tersebut saat membuat edaran baru.
"Otomatis termuat dalam Surat Edaran Walikota," ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Makassar, Adi Novisa mengatakan, perubahan status ini seiring dengan tingginya kasus harian yang dicetak Kota Makassar.
Dimana kasus harian tertinggi terjadi pada 13 Februari lalu, sebanyak 580 kasus positif.
"Angkanya masih berfluktuasi, update terakhir pada 14 Februari kemarin 195 kasus," terangnya.(Tribun-Timur.com)