Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar PPKM Level 3

Wali Kota Makassar Keluarkan Edaran PPKM Level 3, Kapasitas Pengunjung THM Hanya 25%

Tempat Hiburan Malam, kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen dengan jam operasional hingga 21.00 Wita.Edaran ini diteken langsung Wali Kota Makassar

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
EMBA/TRIBUN TIMUR
Razia Tempat Hiburan Malam (THM) Selasa (15/2/2022) dini hari. Atas pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Makassar THM hanya beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas 25 persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota ihwal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Edaran tersebut bernomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.

Edaran ini diteken langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Selasa (15/2/2022).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesnangpol) Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, isi edaran tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negari (Inmedahri) nomor 11 tahun 2022.

Aturannya antara lain, pemberlajaran tatap muka terbatas (PTM) masih berjalan dengan kapasitas 50 persen dan 18 orang masing-masing sesi/kelas.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Pao nduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Kemudian, kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office).

"Sementara sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Zainal.

Sektor industri juga beroperasi 100 persen, tetapi jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Ia menambahkan, warung makan tetap dibolehkan buka, restoran dan kafe dapa melayani makan ditempat/dine in dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja

"Mall, bioskop,tempat ibadah, ruang publik, kegiatan seni budaya dan sosial, event olahraga, acara pernikahan tetap berjalan, kapasitas 50 persen," bebernya.

Selanjutnya, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 pesen dan 100 untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Edaran ini juga mengatur soal Tempat Hiburan Malam, kapasitasnya dikurangi menjadi 25 persen dengan jam operasional hingga 21.00 Wita.

Satgas covid Makassar akan melakukan pemantauan terhadap penegakan protokol kesehatan.

"Bagi yang melanggar akan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved