Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar PPKM Level 3

Makassar Berlakukan PPKM Level 3, Mal Tetap Buka hingga Pukul 21.00 Wita?

Akan tetapi, mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan lainnya tetap beroperasi. Jam operasional tetap sama, dari pukul 10.00 hingga 21.00 Wita.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
handover
Sekda Makassar terpilih, Muhammad Ansar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Makassar kini berada di level 3.

Akan tetapi, mal, pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan lainnya tetap beroperasi.

Jam operasional tetap sama, dari pukul 10.00 hingga 21.00 WITA.

Hanya saja, kapasitasnya dikurangi, maksimal 50 persen.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Begitu juga dengan warung makan, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer.

Sementara restoran/rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00.

Kapasitas pengunjung 50 persen, dengan ketentuan 2 orang per meja.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tertulis bahwa penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti edaran tersebut.

Sore ini, ia akan melakukan rapat virtual bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menyikapi status PPKM level 3 Makassar.

"Kita akan rapat, bicarakan soal kebijakan-kebijakan edaran ini, intinya kita akan tindak lanjuti," ucap Ansar kepada Tribun Timur via telepon, Selasa (15/2/2022).

Paling lambat kata Ansar, edaran dari Pemkot Makassar bakal terbit besok, Rabu (16/2/2022).

"Pada umumnya, semakin tinggi tingkatan PPKM, semakin ketat aturannya," pungkasnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved