Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Makassar PPKM Level 3

Breaking News: Status PPKM Makassar Naik ke Level 3

Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, level 3, 2 dan 1

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
Kemendagri
Inmedagri nomor 11 tahun 2022, Makassar PPKM Level 3. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Makassar kembali mengalami kenaikan, Makassar ditetapkan sebagai daerah dengan level 3.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian virus Corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Melalui Inmendagri tersebut daerah dengan PPKM Level 3 antara lain, Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.

Daerah dengan PPKM level 2 ialah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten  Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.

Sementara yang bertahan di level 1 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara,Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Parepare.

Pemberlakuan PPKM Non mulai 15 hingga 28 Februari 2022.

Perubahan tersebut dilakukan dengan melihat perkembangan kasus yang ada dan tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di dalam keterangan persnya, Selasa, 15 Februari 2022 menjelaskan beberapa hal yang berubah terhadap pengaturan PPKM, yaitu:

A Untuk pemberlakuan PPKM wilayah Jawa Bali, terjadi beberapa perubahan diantaranya:

1. Jumlah daerah dengan status PPKM Level 3 mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah, begitu juga dengan status daerah pada PPKM Level 2 dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Sedangkan untuk daerah yang berada pada status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah menjadi 4 daerah.

2. Indikator untuk melakukan evaluasi pada daerah di Jawa Bali diberikan kekhususan untuk dapat mencapai target vaksinasi dosis kedua dan lansia di atas 60 tahun, dengan diberikan waktu 2 minggu tambahan terhitung dari 15 Februari 2022.

3. Perubahan ketentuan pada kegiatan masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pada daerah PPKM Level 3, kegiatan perkantoran dapat dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. Pengaturan maksimal 50% juga berlaku untuk tempat bermain anak di dalam mall, gym dan tempat umum seperti sanggar seni dan budaya, tempat olahraga dan sosial masyarakat.

- Untuk daerah pada PPKM Level 2, seluruh pembatasan di Level 3 diberikan kelonggaran dengan maksimal 75%, sedangkan untuk daerah pada PPKM Level 1 dapat beroperasi 100%.

4. Pada pengaturan Inmendagri 10/2022, terdapat penambahan pintu masuk udara yaitu Bandara Zainuddin Abdul Madjid di NTB. Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara. khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) serta penambahan pintu masuk darat di PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, dan Motaain NTT. Juga dilakukan pengaturan terkait layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal WNA atau awak kapal WNI pada kapal berbendera asing yang dapat dilakukan di Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tj. Priok, Tj. Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved