DPRD Takalar
2 Anggota DPRD Takalar Ditangguhkan, Pakar Hukum UINAM: Sah Secara Hukum Belum Tentu Adil di Publik
penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Ringkasan Berita:
- Pakar Hukum UIN Alauddin Makassar anggap tak semua tersangka dapat perlakuan cepat penangguhan penahanan
- Polres Takalar menangguhkan penahanan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari atas kasus dugaan penggelapan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menilai, penangguhan penahanan dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati (35) dan Sri Reski Ulandari (27) hal wajar.
Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.
Akan tetapi, ada persepsi publik yang juga patut dipertimbangkan dalam penangguhan penahanan itu.
Dalam perspektif hukum, kata Dr Rahman, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim apabila tersangka dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Namun, ketika penjamin berasal dari pucuk pimpinan DPRD sendiri, muncul pertanyaan etis," kata Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, kepada tribun, Sabtu (1/11/2025).
"Apakah lembaga legislatif telah menjadi tempat perlindungan sesama anggota, atau justru menegaskan tanggung jawab moral untuk memastikan anggotanya taat hukum?," lanjutnya.
Publik, lanjut Dr Rahman, berhak mempertanyakan proporsionalitas keputusan tersebut.
Baca juga: 2 Legislator Takalar Dibebaskan, Ketua DPRD Jadi Penjamin
Sebab dalam praktiknya, kata dia, tidak semua tersangka dengan kasus serupa memperoleh perlakuan yang sama cepatnya dalam penangguhan penahanan.
"Di sinilah letak ujian bagi aparat penegak hukum dan lembaga politik: sejauh mana hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, dan sejauh mana lembaga politik berani menjaga marwahnya di hadapan rakyat," ujarnya.
Olehnya itu, lanjut Dr Rahman, keputusan menangguhkan penahanan mungkin sah secara hukum, tetapi belum tentu adil secara sosial.
"Rasa keadilan publik lahir bukan hanya dari bunyi pasal, melainkan dari konsistensi penerapan hukum bagi siapa pun tanpa melihat jabatan atau status sosial," ungkap Rahman.
"Masyarakat Takalar kini menunggu, bukan sekadar hasil penyidikan, melainkan bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima—bahwa DPRD bukan benteng kekuasaan, melainkan contoh moral bagi warganya," sambungnya.
Kepolisian Resor Takalar menangguhkan penahanan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari.
Keduanya dibebaskan dari tahanan Polsek Mappakasunggu, Kamis malam, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Penangguhan penahanan," kata Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan.
Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, menjadi penjamin kedua legislator.
Ia juga menjemput keduanya di Polsek Mappakasunggu, didampingi anggota Fraksi Nasdem, Ahmad Sabang.
"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," ucap Rijal.
Pengacara Prawidi Wisanggeni menyebut, dua kliennya akan menempuh jalur restorative justice.
"Setelah ini, kami upayakan upaya RJ-nya berjalan, tetapi kita juga menghormati penyidikan melanjutkan penanganan perkara secara profesional," ujarnya.
Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.
Keduanya ditahan pada Senin (27/10/2025).
Israwati, politikus Gerindra, dilaporkan oleh pengusaha Syamsiah Daeng Nginga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi.
Sri Reski, politikus PKB, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang modal bisnis solar pelapor bernama Hakim Akbar.
Keduanya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi setelah penangguhan penahanan. (*)
Universitas Islam Negeri
UIN Alauddin Makassar
Rahman Syamsuddin
penangguhan penahanan
DPRD Kabupaten Takalar
Israwati
Sri Reski Ulandari
| 72 Jam Legislator Takalar Sri Reski-Israwati Ditahan, Ketua Fraksi PKB Siap Jadi Penjamin |
|
|---|
| Kasubsi Humas Polres Maros Blak-blakan Penyebab Brigadir MT Tak Ditahan |
|
|---|
| Kisah Cinta Legislator Gerindra Israwati dan Oknum Polisi Takbir Berujung Penjara |
|
|---|
| ‘Hati-Hati Ada OTT’ DPRD Takalar Sentil Oknum OPD Soal Amplop Pelicin |
|
|---|
| Data Kosong di RPJMD Takalar, DPRD Geram |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.