Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Takalar

2 Anggota DPRD Takalar Ditangguhkan, Pakar Hukum UINAM: Sah Secara Hukum Belum Tentu Adil di Publik

penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur
PENANGGUHAN LEGISLATOR TAKALAR- Dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari, berdiri di depan pintu masuk Kantor Polsek Mappakasunggu, Kecamatan Mappakasunggu, Takalar, Kamis (31/10/2025). Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menilai, penangguhan penahanan hal wajar. 
Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pakar Hukum Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin menilai, penangguhan penahanan dua anggota DPRD Kabupaten Takalar, Israwati (35) dan Sri Reski Ulandari (27) hal wajar.

Menurutnya, penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP.

Akan tetapi, ada persepsi publik yang juga patut dipertimbangkan dalam penangguhan penahanan itu.

Dalam perspektif hukum, kata Dr Rahman, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim apabila tersangka dianggap kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun, ketika penjamin berasal dari pucuk pimpinan DPRD sendiri, muncul pertanyaan etis," kata Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum UINAM ini, kepada tribun, Sabtu (1/11/2025).

"Apakah lembaga legislatif telah menjadi tempat perlindungan sesama anggota, atau justru menegaskan tanggung jawab moral untuk memastikan anggotanya taat hukum?," lanjutnya.

Publik, lanjut Dr Rahman, berhak mempertanyakan proporsionalitas keputusan tersebut.

Baca juga: 2 Legislator Takalar Dibebaskan, Ketua DPRD Jadi Penjamin

Sebab dalam praktiknya, kata dia, tidak semua tersangka dengan kasus serupa memperoleh perlakuan yang sama cepatnya dalam penangguhan penahanan

"Di sinilah letak ujian bagi aparat penegak hukum dan lembaga politik: sejauh mana hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, dan sejauh mana lembaga politik berani menjaga marwahnya di hadapan rakyat," ujarnya.

Olehnya itu, lanjut Dr Rahman, keputusan menangguhkan penahanan mungkin sah secara hukum, tetapi belum tentu adil secara sosial.

"Rasa keadilan publik lahir bukan hanya dari bunyi pasal, melainkan dari konsistensi penerapan hukum bagi siapa pun tanpa melihat jabatan atau status sosial," ungkap Rahman.

"Masyarakat Takalar kini menunggu, bukan sekadar hasil penyidikan, melainkan bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima—bahwa DPRD bukan benteng kekuasaan, melainkan contoh moral bagi warganya," sambungnya.

Kepolisian Resor Takalar menangguhkan penahanan dua anggota DPRD Takalar, Israwati dan Sri Reski Ulandari.

Keduanya dibebaskan dari tahanan Polsek Mappakasunggu, Kamis malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

"Penangguhan penahanan," kata Kapolsek Mappakasunggu, Iptu Sumarwan.

Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, menjadi penjamin kedua legislator.

Ia juga menjemput keduanya di Polsek Mappakasunggu, didampingi anggota Fraksi Nasdem, Ahmad Sabang.

"Kami berterima kasih kepada Kapolres Takalar atas kebijaksanaannya," ucap Rijal.

Pengacara Prawidi Wisanggeni menyebut, dua kliennya akan menempuh jalur restorative justice. 

"Setelah ini, kami upayakan upaya RJ-nya berjalan, tetapi kita juga menghormati penyidikan melanjutkan penanganan perkara secara profesional," ujarnya.

Israwati dan Sri Reski Ulandari ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Oktober 2025.

Keduanya ditahan pada Senin (27/10/2025).

Israwati, politikus Gerindra, dilaporkan oleh pengusaha Syamsiah Daeng Nginga terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil jual beli sapi.

Sri Reski, politikus PKB, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang modal bisnis solar pelapor bernama Hakim Akbar.

Keduanya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi setelah penangguhan penahanan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved