Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi PKB-Gerindra Usai 2 Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan

Israwati dan Sri Reski Ulandari dua anggota DPRD Takalar jadi tersangka penipuan dan penggelapan

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
TERSANGKA PENIPUAN - Kolase Anggota DPRD Takalar Israwati dan Sri Reski. Israwati dan Sri Reski ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. 

Kendati demikian, ia belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai Gerindra. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari pusat (DPP Gerindra)," ucapnya. 

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, menyampaikan persoalan hukum sepenuhnya diserahkan kepada partai masing-masing.

Sementara DPRD Takalar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk urusan internal partai, biarlah partai yang menanganinya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota DPRD Takalar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

Keduanya adalah Israwati dari Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua perkara berbeda, namun dengan dugaan tindak pidana serupa, yakni penipuan dan penggelapan.

Israwati dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari dilaporkan atas dugaan penggelapan modal kerja sama jual beli bahan bakar solar milik pelapor, Hakim Akbar.

Wakil Ketua PKB Sulsel Hengky Yasin merespons soal kadernya.

Koordinator DPW PKB wilayah Gowa–Takalar itu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah politik yang akan diambil.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengurus wilayah dan pusat. Setelah kajian selesai, baru kami putuskan langkah politik selanjutnya,” ujarnya

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Takalar, Indar Jaya, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa salah satu kadernya.

Namun, partai belum mengambil keputusan hingga ada arahan resmi dari DPP dan Mahkamah Partai.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved