Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bansos Nenek 61 Tahun Terhenti akibat Dugaan Judi Online, Pemda Takalar Ajukan Pemulihan

Akun bantuan sosialnya dicabut setelah sistem mendeteksi adanya indikasi transaksi judi online.

|
Editor: Saldy Irawan
Makmur / Tribun Timur
BANTUAN SOSIAL - Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Takalar Andi Rijal Mustamin saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Dinas Sosial Takalar usulkan pengaktifan kembali akun bantuan sosial nenek 61 tahun yang terindikasi judol. 

“Kami hanya bisa mengusulkan dan memverifikasi di tingkat daerah. Surat sanggahan sudah kami fasilitasi. Sekarang tinggal menunggu keputusan Kemensos,” ujarnya.

Ia memperkirakan, proses ini memakan waktu maksimal tiga bulan. Namun, untuk BPJS, ada opsi pembuatan akun baru dengan iuran yang ditanggung APBD melalui mekanisme khusus.

 Kasus ini bukan yang pertama.

Menurut Ahmad Kahar, sistem pusat mendeteksi penerima bansos yang terindikasi judi online melalui pelacakan NIK, nomor HP, dan email. Masalah muncul ketika data tersebut digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Bisa jadi data digunakan oleh orang lain. Kalau dipakai untuk aktivitas judi online, sistem akan otomatis menandai,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memantau penggunaan data pribadi, agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus sang nenek memperlihatkan betapa rentannya masyarakat miskin terhadap kebijakan digital yang kaku.

Ketika data menjadi dasar keputusan, kesalahan kecil bisa berdampak besar bagi kehidupan seseorang.

Di satu sisi, pemerintah berupaya menertibkan penerima bansos yang tidak layak.

Namun di sisi lain, ada mereka yang benar-benar membutuhkan, tapi tersandung oleh sistem yang tak selalu mengenal konteks kehidupan nyata.

Asriani hanya berharap satu hal: agar BPJS gratis dan bantuan sembako ibunya segera dipulihkan.

“Ibu sangat butuh berobat. Kami tidak punya pilihan lain,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved