TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sampah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak sangat diperlukan guna mengatasi permasalahan sampah secara optimal.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, setiap kedai, lapak, dan restoran diwajibkan menyediakan tempat sampah.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Kewajiban menyediakan tempat sampah harus menjadi bagian dari kesadaran setiap pelaku usaha. Sampai saat ini, masih ada yang belum melaksanakan ketentuan tersebut,” ungkap Kepala DLHP Takalar, Fatmawati, saat ditemui di kantornya Jum'at (3/9/2025).
Fatmawati menambahkan, masih ada anggapan di kalangan masyarakat bahwa pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab DLHP.
Padahal, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.
DLHP Takalar berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, kolaborasi dengan pemerintah desa dan masyarakat sangat penting demi keberhasilan pengelolaan sampah.
Salah satu permasalahan utama yang sering dihadapi adalah penumpukan sampah di titik-titik tertentu.
Menurut Fatmawati, sebagian besar sampah yang menumpuk berasal dari daerah hulu, yaitu desa-desa yang belum terjangkau oleh layanan pengangkutan sampah DLHP Takalar.
Fatmawati berharap pemerintah desa dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah, khususnya di wilayah yang belum terlayani oleh pengangkutan DLHP, agar pengelolaan sampah dapat berjalan lebih optimal.
Sampai saat ini, DLHP Takalar berhasil mengangkut sekitar 25 ton sampah setiap harinya.
Seluruh sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Balang, yang berlokasi di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan.
Jumlah sampah yang diangkut tersebut belum mencerminkan total produksi sampah di Kabupaten Takalar.
Berdasarkan perhitungan jumlah penduduk, produksi sampah di wilayah ini diperkirakan bisa mencapai 133 ton per hari.
Keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana menjadi kendala utama DLHP dalam menjangkau seluruh desa dan wilayah pelosok.
Saat ini, armada pengangkut sampah DLHP Takalar terdiri dari sembilan truk amrol, dua truk tongkang, empat belas motor roda tiga, serta satu mobil pickup.
Fatmawati menegaskan, kesadaran dan peran aktif masyarakat serta pemerintah di semua tingkatan sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Tanggung jawab pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga kebersihan lingkungan dengan pengelolaan sampah yang baik dan benar,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.