Dukcapil Takalar Tetap Layani Warga Meski Ada Kebijakan WFA
Meskipun terdapat edaran Bupati terkait sistem kerja fleksibel atau WFA, tidak ada instruksi khusus yang menghentikan layanan di Dukcapil.
Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Takalar tetap berjalan normal meski di tengah kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang.
Pantauan Tribun-Timur.Com di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Rabu (25/03/2026) pukul 14.30 Wita, aktivitas pelayanan terlihat tetap ramai.
Sejumlah warga tampak antre di ruang pelayanan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Kedatangan Tribun-Timur.Com disambut oleh seorang staf bernama Rahman yang langsung mengarahkan untuk bertemu dengan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Jabal Rumpang Daeng Bulu'.
Ruang kerja Kabid tersebut berada di bagian belakang kantor, tepat di samping tangga menuju lantai dua dan berdekatan dengan ruang pelayanan.
Saat ditemui, Jabal Rumpang terlihat mengenakan kaos berwarna putih.
Ia mengaku sebelumnya mengenakan pakaian dinas, namun terpaksa mengganti pakaian karena seragamnya terkena tumpahan air kopi.
Baca juga: Lonjakan Arus Balik Picu Antrean Panjang Pertalite di SPBU Kalabbirang Takalar
Meski dalam kondisi santai, ia tetap menjalankan tugas melayani masyarakat.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pelayanan di Dukcapil Takalar tetap berjalan seperti biasa.
Menurutnya, meskipun terdapat edaran Bupati terkait sistem kerja fleksibel atau WFA, tidak ada instruksi khusus yang menghentikan layanan di Dukcapil.
“Pelayanan tetap seperti biasa. Edaran Bupati memang menyebut WFA, tapi tidak secara spesifik untuk Dukcapil. Kami ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, jadi tidak ada libur,” ujarnya.
Edaran Bupati Takalar Nomor 800/418/SETDA mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, ASN diarahkan melaksanakan tugas dari rumah atau lokasi lain pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260325-Dukcapil-Takalar.jpg)