TAG
Perumahan Grand Sudiang Residence
-
Menurut JPU Andi Zulkifli terdakwa dituntut bersalah sebagaimana dalam pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ayat tiga.
Senin, 20 Mei 2019
-
Diketahui Mustakim membunuh istrinya dengan cara sadis. Leher istrinya digorok lalu menebas bagian perut korban sebelah kiri hingga tak bernyawa.
Senin, 29 April 2019
-
Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang ibu rumah tagga (IRT), Amira kembali menjalani sidang Senin (29/04/2019),
Senin, 29 April 2019
-
Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang dengan terdakwa Mustakim Warga Perumahan Grand Sudiang Residence blok B.
Senin, 22 April 2019