Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Suami Gorok Istri Hari Ini di Pengadilan Negeri Makassar

Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang dengan terdakwa Mustakim Warga Perumahan Grand Sudiang Residence blok B.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
zoom-inlihat foto Jaksa Hadirkan Saksi Sidang Suami Gorok Istri Hari Ini di Pengadilan Negeri Makassar
Rachmat Sanjaya
Pengacara terdakwa Mustakim, Rachmat Sanjaya,

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar kembali menjadwalkan sidang dengan terdakwa Mustakim.

Warga Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (22/04/2019), hari ini.

Dia tega membunuh istrinya sendiri Amira.

Membunuh dengan cara menggorok leher korban, karena diduga selingkuh, pada sejak 16 Oktober 2014, lima tahun lalu.

Menurut Pengacara terdakwa Mustakim, Rachmat Sanjaya, persidangan klienya hari ini memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU," kata Rachmat Sanjaya kepada Tribun, Senin (22/04/2019), siang.

Rachmat mengaku jadwal persidangan terdakwa kemungkinan digelar pada sore hari seperti pada sidang sidang sebelumnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa yang berprofesi sebagai supir truk didakwa dengan pasal ancaman hukuman seumur hidup yakni pasal 340 KHUP.

Dimana dalam pasal itu berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sekedar diketahui, Mustakim tega membunuh istrinya dengan cara menggorok leher korban terjadi di Perumahan Grand Sudiang Residence blok B, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar  sejak 16 Oktober 2014, lima tahun lalu.

Berdasarkan dalam dakwaan JPU, sebelum pembunuhan terjadi , Mustakim awalnya  memeriksa hndphone milik korban karena curiga  telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Namun kala itu korban menolak untuk memberikan handphone miliknya kepada terdakwa, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan  korban.

Karena tidak tahan dengan pertekaran itu, korban hendak mencoba meninggalkan rumah, tetapi terdakwa selalu menahanannya

Terdakwa kemudian  menarik korban naik ke lantai II rumah dan setelah itu antara terdakwa dengan korban sempat baikan, bahkan korban menyiapkan makanan untuk suaminya ini.

Tidak lama berselang setelah terdakwa selesai makan, niat jahat pelaku muncul turun lagi ke lantai I rumah dan langsung mengambil sebilah parang yang  tersimpan di dalam kamarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved