Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen Selama Juni 2026
Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar
Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
DISKON PAJAK - Bapenda Sulsel memberikan bebas denda 100 persen bagi wajib pajak, selain itu ada diskon pajak pokok yang menunggak 50 persen bagi kendaraan jatuh tempo 2025
Dok : Bapenda
"Artinya kan hal seperti ini tidak selalu kita adakan, masyarakat harus memanfaatkan dengan baik. Karena pajak yang dibayarkan nilainya akan turun," jelasnya.
Salah satu wajib pajak Rayyan mengaku akan segera memanfaatkan diskon pajak ini.
Pengendara yang kesehariannya menggunakan motor matic ini akan membayar via online.
"Sebenarnya di bulan lalu ini motorku harusnya bayar. Alhamdulillah kalau tidak adaji denda ini," kata warga kecamatan Panakkukang ini.
Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi gerai samsat terdekat.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Baca Juga
| Rumah Pemilik Innova Penerobos Jalan Beton di Aroepala Makassar Akan Didatangi Petugas Pajak |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Belum Bayar Utang DBH Rp12 Miliar ke Maros, DPRD Bulukumba Tagih Utang BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Pajak Tanda Percaya |
|
|---|
| 484.823 Wajib Pajak di Sulsel Telah Lapor SPT Tahunan, Naik 5,87 Persen |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Sulsel Baru Rp3,40 Triliun dari Target Rp14,37 Triliun di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Bapenda-Sulsel-memberikan-bebas-denda-100-persen.jpg)