Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen Selama Juni 2026

Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com
DISKON PAJAK - Bapenda Sulsel memberikan bebas denda 100 persen bagi wajib pajak, selain itu ada diskon pajak pokok yang menunggak 50 persen bagi kendaraan jatuh tempo 2025 Dok : Bapenda 

"Artinya kan hal seperti ini tidak selalu kita adakan, masyarakat harus memanfaatkan dengan baik. Karena pajak yang dibayarkan nilainya akan turun," jelasnya.

Salah satu wajib pajak Rayyan mengaku akan segera memanfaatkan diskon pajak ini.

Pengendara yang kesehariannya menggunakan motor matic ini akan membayar via online.

"Sebenarnya di bulan lalu ini motorku harusnya bayar. Alhamdulillah kalau tidak adaji denda ini," kata warga kecamatan Panakkukang ini.

Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi gerai samsat terdekat.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved