Kabar Gembira! Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen Selama Juni 2026
Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar
- Pertama, diberikan bebas denda 100 persen dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ)
- Namun bebas denda 100 persen ini dikecualikan bagi kendaraan baru
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel berikan diskon pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra menjelaskan ada dua bonus yang diberikan ke pengendara di Makassar.
Pertama, diberikan bebas denda 100 persen dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ).
Namun bebas denda 100 persen ini dikecualikan bagi kendaraan baru.
Kedua, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan jatuh tempo 2025 dan tahun sebelumnya.
"Kita akan berikan relaksasi pajak ke masyarakat. Ada dua hal, untuk pajak pokok yang menunggak 50 persen, dan 100 persen untuk dendanya," kata Andi Winarno di Kota Makassar saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026) siang.
Andi Winarno menyebut diskon pajak ini diberikan untuk memantik kepatuhan bayar pajak kendaraan masyarakat.
Periodenya mulai 1 Juni sampai 30 Juni 2026
"Mudah-mudahan dengan diskon pajak, masyarakat penunggak pajak itu bisa turun kendaraan tidak daftar ulang atau yang menunggak. Dengan adanya relaksasi ini masyarakat bisa bayar pajak dengan taat," lanjutnya.
Selain itu, Bapenda Sulsel juga menyediakan doorprize bagi wajib pajak yang taat bayar pajak.
Doorprize diberikan berupa tv, kulkas, mesin cuci, sepeda, motor hingga paket umroh.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode Januari - Juni 2026 berpeluang mendapat hadiah ini.
Andi Winarno pun mangajak masyarakat memanfaatkan momen langka ini.
"Artinya kan hal seperti ini tidak selalu kita adakan, masyarakat harus memanfaatkan dengan baik. Karena pajak yang dibayarkan nilainya akan turun," jelasnya.
Salah satu wajib pajak Rayyan mengaku akan segera memanfaatkan diskon pajak ini.
Pengendara yang kesehariannya menggunakan motor matic ini akan membayar via online.
"Sebenarnya di bulan lalu ini motorku harusnya bayar. Alhamdulillah kalau tidak adaji denda ini," kata warga kecamatan Panakkukang ini.
Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Aplikasi ini sudah tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi gerai samsat terdekat.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Rumah Pemilik Innova Penerobos Jalan Beton di Aroepala Makassar Akan Didatangi Petugas Pajak |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Belum Bayar Utang DBH Rp12 Miliar ke Maros, DPRD Bulukumba Tagih Utang BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Pajak Tanda Percaya |
|
|---|
| 484.823 Wajib Pajak di Sulsel Telah Lapor SPT Tahunan, Naik 5,87 Persen |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Sulsel Baru Rp3,40 Triliun dari Target Rp14,37 Triliun di 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260602-Bapenda-Sulsel-memberikan-bebas-denda-100-persen.jpg)