Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadin Nilai Langkah Prabowo Ekspor SDA Lewat BUMN Bisa Perkuat Devisa dan Hilirisasi

Kadin menilai manfaat ekonomi kekayaan alam harus lebih maksimal dirasakan di dalam negeri

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
RAPAT PARIPURNA DPR - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Rapat paripurna DPR beragendakan antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo. 

“Kalau industri tumbuh, lapangan kerja ikut bertambah. Efek ekonominya juga besar bagi daerah,” ujarnya.

Kadin Sulsel, lanjut Andi Iwan, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.

Namun, keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha tetap harus dijaga.

“Kita ingin Indonesia kuat sebagai negara industri. Kuncinya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha,” kata Andi Iwan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewajibkan seluruh penjualan hasil ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. 

Kebijakan ini disampaikan dalam rapat paripurna mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).

Langkah tersebut diambil pemerintah untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta monitoring terhadap perdagangan komoditas penting nasional di pasar internasional. 

Untuk payung hukumnya, pemerintah hari ini menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam, penerbitan peraturan pemerintah ini adala langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita," ujar Presiden Prabowo.

Dia mengatakan pemerintah menetapkan sektor energi, perkebunan, dan mineral sebagai prioritas awal dari implementasi peraturan ini.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," tegas Prabowo.

Kendati penjualan wajib melalui BUMN, Prabowo meluruskan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan keuangan atau hak-hak dari para pelaku usaha sektor swasta. BUMN yang ditunjuk hanya akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran resmi milik negara untuk menyalurkan komoditas tersebut.

Prabowo memastikan, seluruh dana atau hasil yang didapatkan dari transaksi internasional tersebut akan dikembalikan secara utuh kepada perusahaan pengelola yang bersangkutan. Pengawasan ketat akan menjadi prioritas utama pemerintah dalam skema baru ini.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved