PHK Sulsel
Perusahaan Udang di Sulsel PHK 19 Pekerja
Gelombang PHK mulai dirasakan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sepanjang awal 2026.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gelombang PHK mulai dirasakan di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan sepanjang awal 2026.
Di Kabupaten Barru, PT Sinar Barru Prima melakukan PHK terhadap 19 pekerjanya.
Perusahaan pembibitan udang atau fish farm ini berlokasi di Jl Poros Barru–Parepare KM 136, Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi.
PHK dilakukan karena perusahaan mengalami pailit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Barru, Syamsir, mengatakan seluruh pekerja terdampak telah menerima hak-haknya.
“19 orang ini sudah menerima pesangonnya,” katanya.
Ia menegaskan PHK ini tidak berkaitan situasi geopolitik di Timur Tengah maupun konflik di Selat Hormuz.
Menurutnya, PHK terjadi awal Februari 2026.
“PHK ini terjadi awal Februari. Sedangkan perang Amerika Israel lawan Iran terjadi akhir Februari,” ujarnya.
Sementara itu, kasus PHK juga terjadi di Sidrap.
Namun, kondisi yang dialami salah satu pekerja Lion Parcel berbeda dengan pemecatan.
Pekerja tersebut berhenti bekerja karena masa kontraknya telah berakhir.
Dalam aturan ketenagakerjaan, kondisi tersebut masuk kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir otomatis setelah masa kerja selesai.
Berbeda dengan pemecatan terhadap pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang umumnya dipicu pelanggaran aturan perusahaan maupun persoalan kinerja.
Meski kontrak berakhir, pekerja tetap berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PHK-Microsoft.jpg)