Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan Stadion Sudiang Belum Lunas, DPRD Sulsel Minta Dianggarkan di APBD Perubahan

DPRD Sulsel mendesak Pemprov segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid pimpin rapat dengar terkait masalah pembebasan lahan pembangunan Stadion Sudiang Makassar. Rapat dengar pendapat itu digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (11/3/2026). 

Meski demikian, proyek pembangunan stadion tetap dipersiapkan. 

Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bersama Pemprov Sulsel telah menyiapkan pembangunan Stadion Internasional Sudiang di kawasan tersebut.

PT Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan stadion, sementara lelang manajemen konstruksi dimenangkan PT Kogas Driyap Konsultan.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman, mengatakan kontrak proyek tersebut telah ditandatangani Kementerian PUPR.

Saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah membahas sejumlah persiapan teknis di lapangan, termasuk akses masuk alat berat.

“Sekarang saya dengan PUPR sedang membahas seperti aksesibilitas alat berat,” kata Suherman.

Menurutnya, pihak kontraktor juga telah turun langsung meninjau lokasi pembangunan stadion. Mobilisasi alat-alat konstruksi direncanakan mulai dilakukan dalam waktu dekat.

“Alat-alat besarnya mulai dimasukkan, lewat mana itu sudah kita bahas. Pihak Waskita juga sudah meminta bantuan Dispora terkait listrik dan air di lokasi,” jelasnya.

Setelah mobilisasi alat berat, kontraktor akan melakukan pembersihan area pembangunan yang saat ini masih dipenuhi semak belukar. 

Sementara jadwal seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking stadion belum ditentukan.

Diketahui, Kementerian PUPR menyiapkan pagu anggaran pembangunan Stadion Internasional Sudiang sebesar Rp674,9 miliar. 

Rinciannya, alokasi tahun 2025 sebesar Rp96 miliar, tahun 2026 sebesar Rp454,9 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp123,9 miliar.

Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut direncanakan selama 540 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan. (*)

 


 
 

 

 
 
 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved