Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan Stadion Sudiang Belum Lunas, DPRD Sulsel Minta Dianggarkan di APBD Perubahan

DPRD Sulsel mendesak Pemprov segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid pimpin rapat dengar terkait masalah pembebasan lahan pembangunan Stadion Sudiang Makassar. Rapat dengar pendapat itu digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (11/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Sulsel meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan masyarakat di kawasan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar. 
  • Lahan sekitar dua hektare itu terdampak pembangunan stadion yang sudah berjalan. 
  • DPRD meminta anggaran dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 agar polemik tidak berlarut di tengah masyarakat.

TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menuntaskan sisa pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat di kawasan Sudiang. 

Lahan tersebut terdampak pembangunan Stadion Sudiang yang saat ini prosesnya telah berjalan.

Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel pada Rabu (11/3/2026) kemarin.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik masyarakat seluas sekitar dua hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar.

Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024. 

Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.

Di lokasi tersebut pembangunan sudah berjalan.

“Sementara masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Karena itu mereka mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan Stadion Sudiang,” ujar Kadir.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPRD Sulsel meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

DPRD Sulsel juga menyepakati sejumlah poin kesimpulan demi mempercepat penyelesaian pembayaran lahan tersebut.

Pertama, Biro Hukum diminta membuat surat rekomendasi kepada Dinas PU sebagai pengguna anggaran. 

Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.

Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar pada APBD Perubahan 2026.

Hal ini guna menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan milik masyarakat.

Kadir meminta seluruh pihak terkait saling berkoordinasi dalam proses penganggaran. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved