Lahan Stadion Sudiang Belum Lunas, DPRD Sulsel Minta Dianggarkan di APBD Perubahan
DPRD Sulsel mendesak Pemprov segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ia menegaskan jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan hingga Dispora Sulsel.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab Pemprov Sulsel terkait penganggaran ini.
“Semua pihak harus saling berkoordinasi dan tidak melepas tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menilai pada dasarnya Pemprov Sulsel memiliki keinginan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Namun persoalan muncul karena program tersebut belum masuk dalam prioritas penganggaran akibat tidak adanya usulan resmi.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menyarankan agar usulan penganggaran diajukan Dispora Sulsel.
Namun pihak Dispora mengaku tidak mengetahui adanya saran tersebut.
“Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan,” kata Kadir.
Olehnya, Kadir Halid menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Bahkan, jika dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut tidak juga dimasukkan, maka persoalan ini berpotensi menjadi bahan interpelasi DPRD Sulsel.
“Kami akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, di lokasi pembangunan Stadion Sudiang sendiri juga terdapat persoalan hukum terkait lahan.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Herwin, mengungkapkan Pemprov Sulsel saat ini menghadapi empat gugatan terkait lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Ada satu yang sampai banding kami menang, satu gugatan kami menang di tingkat pertama,” ujar Herwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-12-maret-kadir.jpg)