Lahan Stadion Sudiang Belum Lunas, DPRD Sulsel Minta Dianggarkan di APBD Perubahan
DPRD Sulsel mendesak Pemprov segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- DPRD Sulsel meminta Pemprov Sulsel segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan masyarakat di kawasan Stadion Sudiang sebesar Rp18 miliar.
- Lahan sekitar dua hektare itu terdampak pembangunan stadion yang sudah berjalan.
- DPRD meminta anggaran dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 agar polemik tidak berlarut di tengah masyarakat.
TRIBUN TIMUR, MAKASSAR - DPRD Sulsel mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar segera menuntaskan sisa pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat di kawasan Sudiang.
Lahan tersebut terdampak pembangunan Stadion Sudiang yang saat ini prosesnya telah berjalan.
Peringatan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulsel pada Rabu (11/3/2026) kemarin.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan lahan milik masyarakat seluas sekitar dua hektare dengan nilai kurang lebih Rp28 miliar.
Menurutnya, Pemprov Sulsel sebelumnya telah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar pada tahun 2024.
Namun hingga saat ini masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp18 miliar yang belum diselesaikan.
Di lokasi tersebut pembangunan sudah berjalan.
“Sementara masyarakat menyatakan keberatan karena hak mereka belum sepenuhnya diselesaikan. Karena itu mereka mengajukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan Stadion Sudiang,” ujar Kadir.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, DPRD Sulsel meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
DPRD Sulsel juga menyepakati sejumlah poin kesimpulan demi mempercepat penyelesaian pembayaran lahan tersebut.
Pertama, Biro Hukum diminta membuat surat rekomendasi kepada Dinas PU sebagai pengguna anggaran.
Usulan tersebut diharapkan dapat dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2026.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta mengalokasikan anggaran sekitar Rp18 miliar pada APBD Perubahan 2026.
Hal ini guna menyelesaikan kewajiban pembayaran lahan milik masyarakat.
Kadir meminta seluruh pihak terkait saling berkoordinasi dalam proses penganggaran.
Ia menegaskan jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara Biro Hukum, Bappeda, Biro Keuangan hingga Dispora Sulsel.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab Pemprov Sulsel terkait penganggaran ini.
“Semua pihak harus saling berkoordinasi dan tidak melepas tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menilai pada dasarnya Pemprov Sulsel memiliki keinginan untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.
Namun persoalan muncul karena program tersebut belum masuk dalam prioritas penganggaran akibat tidak adanya usulan resmi.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah menyarankan agar usulan penganggaran diajukan Dispora Sulsel.
Namun pihak Dispora mengaku tidak mengetahui adanya saran tersebut.
“Seharusnya Biro Hukum yang selama ini menangani persoalan ini dapat menyampaikan kepada Dispora agar usulan penganggaran bisa segera diajukan,” kata Kadir.
Olehnya, Kadir Halid menegaskan akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Bahkan, jika dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 anggaran tersebut tidak juga dimasukkan, maka persoalan ini berpotensi menjadi bahan interpelasi DPRD Sulsel.
“Kami akan terus mengawal masalah ini dan meminta penjelasan pada pembahasan perubahan anggaran tahun 2026 apabila belum juga dianggarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, di lokasi pembangunan Stadion Sudiang sendiri juga terdapat persoalan hukum terkait lahan.
Plt Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulsel, Herwin, mengungkapkan Pemprov Sulsel saat ini menghadapi empat gugatan terkait lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
“Ada satu yang sampai banding kami menang, satu gugatan kami menang di tingkat pertama,” ujar Herwin.
Meski demikian, proyek pembangunan stadion tetap dipersiapkan.
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) bersama Pemprov Sulsel telah menyiapkan pembangunan Stadion Internasional Sudiang di kawasan tersebut.
PT Waskita Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan stadion, sementara lelang manajemen konstruksi dimenangkan PT Kogas Driyap Konsultan.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Suherman, mengatakan kontrak proyek tersebut telah ditandatangani Kementerian PUPR.
Saat ini pihaknya bersama instansi terkait tengah membahas sejumlah persiapan teknis di lapangan, termasuk akses masuk alat berat.
“Sekarang saya dengan PUPR sedang membahas seperti aksesibilitas alat berat,” kata Suherman.
Menurutnya, pihak kontraktor juga telah turun langsung meninjau lokasi pembangunan stadion. Mobilisasi alat-alat konstruksi direncanakan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
“Alat-alat besarnya mulai dimasukkan, lewat mana itu sudah kita bahas. Pihak Waskita juga sudah meminta bantuan Dispora terkait listrik dan air di lokasi,” jelasnya.
Setelah mobilisasi alat berat, kontraktor akan melakukan pembersihan area pembangunan yang saat ini masih dipenuhi semak belukar.
Sementara jadwal seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking stadion belum ditentukan.
Diketahui, Kementerian PUPR menyiapkan pagu anggaran pembangunan Stadion Internasional Sudiang sebesar Rp674,9 miliar.
Rinciannya, alokasi tahun 2025 sebesar Rp96 miliar, tahun 2026 sebesar Rp454,9 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp123,9 miliar.
Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut direncanakan selama 540 hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama pekerjaan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-12-maret-kadir.jpg)