Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Setop Kenaikan Tarif Cleaning Kontainer 300 Persen

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menghentikan kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
TARIF MAINTENANCE KONTAINER– Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer hingga 300 persen di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (10/3/2026). Kadir Halid menegaskan, setiap kenaikan tarif harus memiliki dasar regulasi dari pemerintah.  

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) menghentikan kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer.

Tarif tersebut sebelumnya melonjak hingga 300 persen dan dinilai diberlakukan secara sepihak oleh sejumlah perusahaan pelayaran.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pihak terkait sektor kepelabuhanan, pelayaran, hingga Pemprov Sulsel.

DPRD Sulsel menginstruksikan perusahaan pelayaran untuk membatalkan kenaikan tarif tersebut dan kembali menerapkan tarif lama.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan langkah ini diambil untuk menekan disparitas biaya logistik yang berpotensi membebani pelaku usaha, khususnya Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

“Kami meminta agar tidak ada kenaikan tarif cleaning dan maintenance kontainer. Tarif yang berlaku tetap menggunakan harga lama,” tegas Kadir Halid di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (3/3/2026).

Beberapa perusahaan pelayaran sebelumnya telah menaikkan tarif cleaning dan maintenance kontainer sejak Februari 2026. 

Kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan.

Baca juga: GPEI Sulselbar: Konflik AS-Israel dan Iran Ganggu Logistik Global

Untuk kontainer pendek berukuran 20 kaki, tarif yang sebelumnya Rp50.000 naik menjadi rata-rata Rp180.000. 

Sementara untuk kontainer panjang berukuran 40 kaki melonjak dari Rp100.000 menjadi sekitar Rp350.000.

Menurut Kadir Halid, kenaikan tarif yang terlalu tinggi tanpa landasan yang jelas berpotensi memperbesar biaya logistik di daerah. 

Padahal, pemerintah sedang berupaya menekan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif.

Karena itu, dalam kesimpulan RDP, Komisi D DPRD Sulsel meminta perusahaan pelayaran tidak memberlakukan kenaikan tarif tersebut dan tetap menggunakan tarif lama.

Selain menghentikan kenaikan tarif, DPRD Sulsel juga akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan regulasi terkait penetapan tarif cleaning dan maintenance kontainer di sektor pelayaran.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved